BOLAGILA – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya, AB alias Daeng Baso (44).
Pelaku kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang dengan status sebagai tersangka.
“Iya benar, pelaku pencabulan anak dibawa umur sudah diamankan. Saat ini sudah kita naik statusnya sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Rabu (13/4).
Muhalis menerangkan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan November tahun 2021 lalu. Saat itu ibu korban yang merupakan istri tersangka pergi ke pasar lalu menitipkan korban ke pelaku.
“Kemudian tersangka mendekati lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, karena takut sehingga korban pasrah,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Muhalis, aksinya telah dilakukan di rumahnya dengan lebih dari satu kali.
“Jadi korban diperkosa oleh bapak tirinya sebanyak dua kali, ketika mereka hanya tinggal berdua di rumahnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan visum korban jelas Muhalis ditemukan adanya luka robek pada alat kelamin korban sehingga disimpulkan luka tersebut akibat telah disetubuhi.
“Tersangka pun dijerat pasal 81 ayat (1) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.