BOLAGILA – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pengetatan persyaratan untuk perjalanan internasional. Disebutkan, pelaku perjalanan wajib karantina selama delapan hari.
“Pengetatan persyaratan perjalanan Internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, dan melakukan RT PCR (real time polymerase chain reaction) 3 kali, dan melakukan karantina selama delapan hari,” kata Luhut, dalam Konferensi Pers PPKM.
Selain itu, untuk pembatasan pintu masuk bagi kemudahan pengawasan dari udara untuk pelaku perjalanan, penerbangan luar negeri hanya bisa lewat Cengkareng dan Manado.
“Sedangkan untuk Bali, sedang dipertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1 sampai 2 minggu ke depan,” lanjut Luhut.
Sebagai informasi tambahan, PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Bali kini turun ke level 3.
“Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi level 3. Sehingga dari 11 kota/kabupaten pada Minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja,” kata Luhut.