Polda Riau membongkar jaringan mafia internasional penyelundupan anak singa, leopard dan kura-kura. Satwa liar itu diselundupkan melalui Riau dan diperkirakan ditampung terakhir di Pulau Jawa.

Polisi telah menangkap dua orang warga Pekanbaru dengan peran berbeda. Tersangka Y berperan sebagi kurir yang membawa dari perairan Dumai ke Pekanbaru. Untuk tersangka Is, berperan sebagai pengendali Y.

“Mereka mengaku akan membawa dari Riau ke Lampung. Namun sebenarnya dari Lampung berencana akan mengganti mobil untuk meneruskan ke Pulau Jawa,” kata Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Senin (16/12/2019).

Andri menjelaskan kedua tersangka ini juga masih dikendalikan jaringan lainnya yang sistem matarantai terputus sehingga barang bukti 4 ekor anak singa, seekor leopard (macan tutul) dan 58 ekor kura-kura indian akan ditampung di Jawa.

“Kepada siapa akan dijual kembali, ini yang lagi kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mafia perdagangan satwa liar ini,” kata Andri.

Andri menjelaskan satwa liar tersebut diselundupan dari Malaysia ke Riau melalui perairan memanfaatkan “pelabuhan tikus” di Dumai berjarak 200 Km sebelah utara Pekanbaru. Semua barang bukti ini diangakut dengan kapal cepat (speedboad).

“Ini merupakan jaringan perdagangan satwa liar internasional. Ada pemesan, ada penyedia, ada kurir,” kata Andri.

Sebelumnya Wadir Reskrimsus, AKBP Fibri Karpiananto menyebutkan satwa liar tersebut nantinya akan dipelihara orang-orang tertentu.

“Mafia perdagangan satwa liar ini sangat kejam karena hewan-hewan yang kami amankan masih butuh dekat dengan induknya. Tapi perilaku jaringan mafia ini justru memisahkan mereka dari induk dan alam liarnya,” kata Fibri.