BOLAGILA – Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar menduga ada yang mendanai Riri Khasmita, satu di antara pelaku mafia tanah.
Sebab, untuk memproses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) supaya bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidaklah ringkas
Menurut Ruben ada yang mensponsori Riri selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir untuk membuat AJB dengan menggunakan NIK palsu.
“Sertifikat akan memakan waktu, biaya dan tenaga. Dari segi biaya tidak akan murah, apalagi ada 6 SHM (Surat Keterangan Milik). Maksudnya Nirina kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk awal, operasi,” kata Ruben saat dihubungi awak media, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Nirina Zubir Ucapkan Terimakasih atas Respons Cepat Polda Metro Jaya Ungkap kasus Mafia Tanah
Terlebih, keluarga Nirina Zubir melihat latar belakang kondisi ekonomi Riri Khasmita yang disebut-sebut tak punya cukup uang untuk biaya.
Terkait dugaan sponsor tersebut, Ruben akan berkoordinasi dengan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Makanya saya belum berani bilang, kami hanya ingin konfirmasi ke penyidik. Itu baru kecurigaan awal,” ungkap Ruben
Baca juga: Aset Ibunya Dirampas, Nirina Zubir Datangi Hotman Paris Hutapea, Curhat Soal Kasusnya
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.