BOLAGILA – Ibra Azhari yang ditangkap keenam kalinya mendapat sorotan media. Narkotika seakan tak bisa lepas dari hidup salah satu Azhari bersaudara tersebut.
Sarah Azhari pun mengomentari kasus narkoba yang menjerat saudara laki-lakinya tersebut. Menurut keterangan Sarah, seharusnya Ibra mendapat kesempatan rehabilitasi sejak kasus narkoba di tahun 2001.
“Sebenarnya abang saya itu tidak pernah memiliki kesempatan untuk direhabilitasi selama ini, selalu tempatnya di penjara terus,” ujar Sarah Azhari soal pria bernama Ibrahim Salahuddin itu di Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Rabu (10/1/2024).
Sarah Azhari yang kini tinggal di Los Angeles itu menyebut baru mengetahui penangkapan teranyar Ibra lewat pemberitaan di media. Ia mengaku heran karena aktor film-film panas dekade ’90-an itu baru saja keluar penjara atas kasus yang sama kurang dari dua bulan.
Sarah Azhari menilai orang yang sudah ketergantungan narkoba tidak bisa dilepas begitu saja dari substansinya. Ada beberapa tahap di mana dia dikurangi sedikit-sedikit, hingga akhirnya lepas. Dan itu perlu waktu lama. Bisa menahun.
Sarah Azhari menyayangkan pola kriminalisasi terhadap pecandu dan penyalahguna narkoba yang ia sebut tak pernah mendapatkan akses melepaskan diri dari jeratan substansi berbahaya itu.
“Yang saya ingin tegaskan sekali lagi, Ibra itu perlu direhab. Sama seperti keluarga yang punya anak-anak pecandu, saya rasa ini adalah masalah yang perlu diperhatikan juga sama pemerintah,” kata Sarah Azhari.
Sarah Azhari juga membantah kalau keluarganya disebut menelantarkan Ibra. Menurutnya, satu sama lain saling mengabari kabar masing-masing dan berkomunikasi.
“Kita keluarga sederhana, kita komunikasi satu sama lain. Selalu ngabarin everyday entah sama kakak saya yang di Perancis, atau kakak yang di Amerika,” tuturnya.
“Setiap tahun kita sebenarnya kumpul, ketemu di Indonesia kadang-kadang satu nggak bisa, kadang ada keluarga. Tapi kemarin saya, abang saya, adik saya Rahma ada di sini kumpul, yang lain sibuk. Kadang semuanya kumpul,” sambung Sarah Azhari.
Dia pun berharap semoga Ibra mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi ketimbang kembali berada di bui.
Pria kelahiran Jakarta, 30 Desember 1969 ini pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra akhirnya ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsiron mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Ibra divonis 15 tahun bui. Pada 2005, ia kedapatan memakai sabu pada 2005. Kurang dari setahun bebas, Ibra kembali tersandung kasus narkoba pada 23 Agustus 2013 dan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.